M. Quraish Shihab Menjawab tentang: Menyegerakan Berbuka Puasa dan Mengakhirkan Sahur

Tanya:
Kita mengetahui bahwa menyegerakan berbuka puasa dan memperlambat sahur adalah anjuran agama. Pertanyaan saya adalah: Apakah kita harus menunggu selesainya adzan Maghrib baru kemudian berbuka puasa, ataukah kesegeraan itu mengundang kita untuk berbuka, walau adzan yang dikumandangkan belum selesai? Selain itu, apakah begitu datang waktu imsak kita harus segera berhenti makan, atau masih bolehkah kita makan sampai beberapa detik sebelum masuk waktu Subuh?

Quraish Shihab Jawab:

Memang benar, Rasululloh saw. bersabda, “Alloh berfirman, “Yang paling Kucintai dari hamba-hamba-Ku (yang berpuasa) adalah yang paling cepat berbuka puasa'” (HR. at-Tirmidzi)

Begitu matahari terbenam, seseorang yang berpuasa dianjurkan untuk berbuka puasa dengan memakan beberapa biji kurma atau meneguk air tanpa harus menunggu selesainya adzan. Sebab, waktu berpuasa adalah terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan bukan selesainya adzan. Dengan demikian, jika sesorang merasa yakin bahwa matahari telah terbenam, maka dia hendaknya segera berbuka puasa. Bahkan sang muazin pun sebaiknya meneguk air sebelum mengumandangkan adzannya.

Memang, boleh jadi, ada sebagian orang yang menduga bahwa berbuka puasa hendaknya dilakukan setelah adzan selesai dengan alasan bahwa disunahkan bagi orang yang mendengar adzan untuk mengulangi kalimat-kalimat yang dikumandangkan oleh muadzin. Jika seorang muadzin mengucapkan kalimat “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar,” Maka orang yang mendengarnya pun mengucapkan kalimat yang sama. Demikian pula halnya dengan kalimat-kalimat adzan lainnya. Hanya saja, ketika muadzin mengucapkan kalimat “Hayya ‘ala ash-shalah” dan “Hayya ‘ala al-falah,” setiap orang yang mendengarnya mengucapkan kalimat “Laa Haula wa laa quwwata illaa billaah.” Sekali lagi, boleh jadi, ada yang menduga bahwa karena mengulangi dan menyambut kalimat-kalimat azan hukumnya sunnah, maka berbuka puasa hendaknya dilakukan setelah adzan selesai dikumandangkan. Tetapi, pandangan ini tidak sepenuhnya benar. Apalagi, dalam madzab Hanbali, ditegaskan bahwa anjuran mengulangi dan menyambut kalimat-kalimat adzan hanyalah ditujukan kepada mereka yang diajak untuk menunaikan sholat, sementara mereka yang berpuasa diajak untuk berbuka puasa, dan bukan untuk mengerjakan sholat, dengan adzan itu. Bukti menunjukkan bahwa Rosululloh saw. berbuka puasa terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan sholat.

Amalan beliau itu adalah manifestasi dari menyegerakan berbuka puasa. Selain itu, dalam pandangan beberapa madzab, ditegaskan bahwa menyambut kalimat-kalimat adzan tidak dianjurkan bagi mereka yang sedang sibuk dengan persoalan-persoalan keagamaan dan bahkan tidak dianjurkan bagi mereka yang sedang makan. Karena itu, Anda tidak harus menunggu selesainya adzan, baru kemudian berbuka. Tetapi, berbukalah dengan beberapa biji kurma atau tegukan air, atau makanlah manisan, dan baru kemudian Anda mengerjakan sholat. Setelah selesai sholat, Anda dapat melanjutkan makan.

Imsak juga demikian. Kita dianjurkan untuk memperlambatnya. Hanya saja, karena kekhawatiran jangan sampai fajar telah menyingsing dan seseorang masih makan, maka imsak disyaratkan. Namun, bila Anda dapat yakin bahwa subuh belum tiba, Anda masih bisa makan, minum, atau merokok sampai beberapa detik sebelum datangnya subuh. Pada masa Rasululloh saw., Adzan dikumandangkan dua kali — Pertama oleh Bilal bin Rabah dan kedua oleh Ibnu Ummi Maktum. Rosul saw. bersabda, “Sesungguhnya bilal mengumandangkan adzan dan saat itu masih malam. Maka, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Dia seorang buta dan baru mengumandangkan adzan bila diberitahukan kepadanya, ‘Sudah subuh, sudah subuh.’” Hadits ini diriwayatkan penyusun al-Kutub as-Sittah (Enam Kitab Hadits Sahih), kecuali Abu Dawud.

Sekali lagi Anda boleh makan setelah waktu imsak, selama belum masuk waktu subuh. Namun, berhati-hatilah dan jangan terlalu mengandalkan jam atau suara muadzin. Sebab, dikhawatirkan jam Anda atau muadzinnya terlambat. Walloohu a’lam.

12 Comments

Leave a Reply to hukum puasaCancel reply