M. Quraish Shihab Menjawab tentang Bermakmum Sholat Tarowih Lewat Televisi

Tanya:
Dalam era teknologi canggih sekarang ini, kita bisa menyaksikan Masjid Al Haram, misalnya seperti yang ditayangkan oleh stasiun tivi swasta. Apakah kita dibenarkan menjadi makmum sholat Tarowih melalui televisi itu? Padahal dalam sholat Jum’at, kita sering mengikuti imam melalui monitor karena terpisah dinding dan lantai?

Jawab:
M Quraish ShihabJangankan melalui televisi, melalui radio pun “ada” saja yang membolehkannya. Ahmad bin Muhammad ash-Shiddiq pada 1475 H menulis sebuah buku berjudul al-Iqna bi ash-Shihhah Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya yang berbicara tentang sahnya sholat Jum’at di rumah melalui radio dengan tiga syarat:

  • Pertama, waktu pelaksanaannya bersamaan atau tidak dilakukan oleh mereka yang mengikuti di luar waktu sholat itu (karena setiap sholat harus dilakukan pada waktunya).
  • Kedua, negeri atau tempat sholat makmum harus berada di belakang negeri atau tempat sholat imam, karena syarat sahnya sholat berjamaah adalah: imam harus berada di depan makmum.
  • Ketiga, makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain, walau hanya seorang (tidak dijelaskan apa alasan syarat ini).

Pendapat ini ditolak oleh banyak ulama, antara lain, dengan alasan “bakal mengosongkan masjid, serta mengakibatkan silaturrohmi dan pertemuan antar jamaah tidak terlaksana.” Saya pun tidak cenderung mendukung pendapat ini. Apalagi, hampir semua ulama mensyaratkan kesatuan tempat imam dan makmum. Bahkan, mazhab Syafi’i mensyaratkan bahwa makmum yang sedang menunaikan sholat harus mampu berjalan menuju tempat imam tanpa sesuatu pun yang menghalanginya. Tentu saja, syarat ini tidak dapat terlaksana jika makmum Indonesia mengikuti shalat imam di Masjid al-Haram.

19 Comments

Komen yuk kak!