M. Quraish Shihab Menjawab tentang Hukum Lupa Sholat

Tanya:
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang seseorang yang tertidur sehingga dia tidak melaksanakan sholat? Apa yang harus dilakukannya bila dia terjaga dari tidurnya?

Quraish ShihabJawab:

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim disebutkan bahwa Rosululloh saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan sholat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Alloh berfirman, ‘Laksanakanlah sholat untuk mengingat-Ku.’

Dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab Hadits Standar disebutkan, “Barang siapa lupa melaksanakan sholat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika dia ingat. Tidak ada kafarat atasnya, kecuali melaksanakan sholat itu sendiri.

Tidur sama hanya dengan mati. Ruh manusia ketika itu berada di dalam genggaman Alloh sehingga seseorang tidak dituntut bertanggungjawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya ketika itu. Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak sholat pada waktunya. Namun, begitu mereka terjaga, mereka melaksanakan sholat, walaupun waktu sholat telah berlalu.

Sahabat Nabi saw., Abu Qatadah, menginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rosululloh saw. Sebagian mengusulkan agar rombongan beristirahat sejenak, tetapi Rosululloh saw. bersabda, “Aku khawatir kalian akan ketiduran sehingga tidak mengerjakan sholat.”

Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka, tapi dia sendiri pun ketiduran. Nabi saw. terbangun ketika matahari telah terbit dan berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, mana yang engkau ucapkan atau janjimu itu?” Bilal menjawab, “Belum pernah sama sekali aku merasakan tidur seperti ini. ” Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Alloh menggenggam atau menahan ruh kalian pada saat Dia kehendaki dan mengembalikannya pada saat Dia kehendaki. ‘Wahai Bilal, bangkit dan kumandangkan adzan untuk sholat.'”

Rosululloh saw. kemudian berwudlu dan ketika matahari telah terbit dan memutih (cahayanya sangat jelas). Beliau mengerjakan sholat berjamaah bersama rombongan. Sholat yang dilaksanakan setelah berlalu waktunya ini disebut sholat qadha’.

Bagi orang yang terjaga sebelum waktu sholat habis, dia harus segera melaksanakan sholat, dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis, dia dinilai berdosa.

7 Comments

Leave a Reply to mr. gopCancel reply