Tanya: Dalam era teknologi canggih sekarang ini, kita bisa menyaksikan Masjid Al Haram, misalnya seperti yang ditayangkan oleh stasiun tivi swasta. Apakah kita dibenarkan menjadi makmum sholat Tarowih melalui televisi itu? Padahal dalam sholat Jum’at, kita sering mengikuti imam melalui monitor karena terpisah dinding dan lantai? Jawab: Jangankan melalui televisi, melalui radio pun “ada” saja […]