Mengucapkan “Selamat Natal”

Tulisan di bawah ini saya tulis ulang saja dari Buku “M. Quraish Shihab menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”. Buku yg saya beli tahun 2009 yang lalu sebagai hadiah ulang tahun saya sendiri. hehe. Jadi tulisan di bawah ini bukan tulisan saya sendiri. Mohon maaf, dalam hal ini saya mainstream banget. Haha..

Selamat Natal
Ada hadits, antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang melarang seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Hadits tersebut menyatakan,

“Janganlah memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka di jalan, jadikanlah mereka terpaksa ke pinggir”

Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam buku Subul as-Salam karya Muhammad bin Isma’il al-Kahlani (jilid IV, halaman 155) antara lain dikemukakan bahwa sebagian ulama bermazhab Syafi’i tidak memahami larangan tersebut dalam artian haram, sehingga mereka membolehkan menyapa non-muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini merupakan juga pendapat sahabat Nabi, Ibnu ‘Abbas. Al-Qadhi ‘Iyadh dan sekelompok ulama lain membolehkan mengucapkan salam kepada mereka kalau ada kebutuhan. Pendapat ini dianut juga oleh ‘Alqamah dan al-Auza’i.

Penulis cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu, karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap bermusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhori dijelaskan tentang sahabat Nabi, Ibnu ‘Umar, yang menyampaikan sabda nabi bahwa orang yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata, “Assalaamu’alaikum,” tetapi “Assaamu’alaikum,” yang berarti “Kematian atau kecelakaan untuk Anda“.

Nah, jika demikian, wajarlah apabila Nabi melarang memulai salam untuk mereka dan menganjurkan untuk menjawab salam mereka dengan “‘Alaikum” sehingga jika yang mereka maksud dengan ucapan itu adalah kecelakaan atau kematian, maka jawaban yang mereka rerima adalah “Bagi Andalah (kecelakaan itu)

Mengucapkan “Selamat Natal” masalahnyaa berbeda. Dalam masyarakat kita, banyak ulama yang melarang, tetapi tidak sedikit juga yang membenarkan dengan beberapa catatan khusus.

Sebenarnya, dalam Al-Qur’an ada ucapan selamat atas kelahiran Isa:

Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali (QS. Maryam [19]: 33)

Surah ini mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama yang diucapkan oleh Nabi mulia itu. Akan tetapi persoalan ini jika dikaitkan dengan hukum agama tidak semudah yang diduga banyak orang, karena hukum agama tidak terlepas dari konteks, kondisi, situasi, dan pelaku.

Yang melarang ucapan “Selamat Natal” mengaitkan ucapan itu dengan kesan yang ditimbulkannya, serta makna populernya, yakni pengakuan Ketuhanan Yesus Kristus. Makna ini jelas bertentangan dengan akidah Islamah, sehingga ucapan “Selamat Natal” paling tidak dapat menimbulkan kerancuan dan kekaburan.

Teks keagamaan Islam yang berkaitan dengan akidah sangat jelas. Itu semua untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Bahkan al-Qur’an tidak menggunakan satu kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman, sampai dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu tidak disalahpahami. Kata “Alloh”, misalnya, tidak digunakan ketika pengertian semantiknya di kalangan masyarakat belum sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Kata yang digunakan sebagai ganti kala Alloh ketika itu adalah Robbuka (Tuhanku, hai Muhammad). Demikian wahyu pertama hingga surah al-Ikhlas.

Nabi sering menguji pemahaman umat tentang Tuhan. Beliau tidak sekali pun bertanya, “Di mana Tuhan?” Tertolak riwayat yang menggunakan redaksi seperti itu, karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan di satu tempat — Suatu hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil pula diucapkan Nabi. Dengan alasan serupa, para ulama bangsa kita enggan menggunakan kata “ada” bagi Tuhan tetapi “wujud Tuhan“.

Ucapan selamat atas kelahiran Isa (Natal), manusia agung lagi suci itu, memang ada di dalam al-Qur’an tetapi kini perayaan dikaitkan dengan ajaran agama Kristen yang keyakinannya terhadap Isa al-Masih berbeda dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan “Selamat Natal” atau menghadiri perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengantarkan kita kepada pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan al-Masih, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. dengan alasan ini, lahirlah larangan dan fatwa haram untuk mengucapkan “Selamat Natal”, sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat, aktivitas apa pun yang berkaitan atau membantu terlaksananya upacara Natal tidak dibenarkan.

Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”. Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Qur’an mengaitkannya dengan ucapan Isa,

“Sesungguhnya aku ini, hamba Alloh. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi” (QS. Maryam [19]: 30)

Nah, salahkan bila ucapan “Selamat Natal” dibarengi dengan keyakinan itu? Bukankah al-Qur’an telah memberi contoh? Bukankan ada juga salam yang tertuju kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga Ilyas, serta para nabi lain? Bukankah setiap Muslim wajib percaya kepada seluruh nabi sebagai hamba dan utusan Alloh? Apa salahkan kita memohonkan curahan sholawat dan salam untuk Isa as., sebagaimana kita merayakan hari lahir (natal) Isa as? Bukankan Nabi saw. juga merayakan hari keselamatan Musa dari gangguan Fir’aun dengan berpuasa ‘Asyura’, sambil bersabda kepada orang-orang Yahudi yang sedang berpuasa, seperti sabdanya,

“Saya lebih wajar menyangkut Musa (merayakan/mensyukuri keselamatannya) daripada kalian (orang-orang Yahudi), ” maka Nabi pun berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa

(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud, melalui Ibnu ‘Abbas — lihat Majma’ al-Fawaid, hadits ke-2981)

Bukankan “Para Nabi,” sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., “bersaudara, hanya ibunya yang berbeda?” Bukankah seluruh umat bersaudara? Apa salahnya kita bergembira dan menyambut kegembiraan saudara kita dalam batas-batas kemampuan kita, atau batas yang digariskan oleh anutan kita? Kalau demikian halnya, apa salahnya mengucapkan “Selamat Natal” selama akidah masih dapat dipelihara dan selama ucapan itu sejalan dengan apa yang dimaksud oleh al-Qur’an sendiri yang telah mengabadikan “Selamat Natal” itu?

Itulah, antara lain, alasan yang membenarkan seorang Muslim mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan ritual.

Seperti terlihat, larangan muncul dalam rangka upaya memelihara akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, agaknya larangan tersebut lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalo demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan “Selamat Natal” yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia diucapkan –sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim yang lain– maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwewenang melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat al-Qur’an?

Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan, al-Qur’an dan hadits Nabi memperkenalkan satu bentuk redaksi, di mana lawan bicara memahaminya sesuai dengan persepsinya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh pengucapnya, karena si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan persepsinya pula.

Sahabat Nabi, Anas bin Malik, menyampaikan bahwa seseorang anak Abu Thalhah sedang sakit ketika Abu Thalhah harus keluar rumah. Saat kepergiannya itu, sang anak meninggal dunia. Ketika Abu Thalhah kembali dia bertanya kepada istrinya tentang keadaan sang anak. Istrinya (yang rupanya enggan kepada suaminya dengan berita sedih yang sifatnya dadakan) menjawab, “Dia dalam keadaan yang setenang-tenangnya.”

Tenteramlah hati suami mendengar hal itu, karena dia menduga bahwa anaknya sedang tidur nyenyak, padahal ketenangan yang dimaksud sang ibu adalah kematian. Bukankah kematian bagi seorang anak yang sakit merupakan ketenangan? Ketika Abu Thalhah mengetahui keadaan sebenarnya, dia melaporkan kepada Nabi saw. Beliau bertanya, “Apakah semalam kalian berhubungan seks?”

Pertanyaan ini diiyakan oleh Abu Thalhah. Nabi pun lalu mendoakan suami-istri itu. Begitu diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim (lihat Riyadh ash-Shalihin karya an-Nawawi, hadits ke-44).

Terlihat di atas, bagaimana Nabi membenarkan atau tidak menegur istri Abu Thalhah yang menggunakan istilah yang dipahami berbeda oleh pembicara dan mitranya.

Al-Qur’an juga memperkenalkan yang demikian. Salah satu contohnya adalah dalam QS. Saba’ [34]: 25,

Kamu tidak akan diminta mempertanggungjawabkan “dosa besar” yang telah kamu perbuat. Kami pun tidak mempertanggungjawabkan “apa yang kamu lakukan”.

Dalam redaksi ini, “dosa besar” dipahami sebagaimana apa adanya oleh lawan bicara, tetapi yang dimaksud oleh pembicara adalah kekeliruan-kekeliruan kecil. Sedangkan “apa yang kamu lakukan” dipahami juga oleh lawan bicara dengan “dosa-dosa kecil”, tetapi maksudnya oleh pembicara adalah kekufuran, kedurhakaan, dan dosa-dosa besar.

Demikian pandangan pakar tafsir az-Zamakhsyari dan dikutip oleh al-Qasimi.

Di sini, kalaupun non-Muslim memahami ucapan “Selamat Natal” sesuai dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami akidahnya mengucapkannya sesuai dengan penggarisan keyakinannya.

Tidak keliru, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan mengucapkan “Selamat Natal”, bila larangan itu ditujukan kepada yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Akan tetapi, tidak juga salah yang membolehkannya selama pengucapannya arif dan bijaksana dan tetap terpelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntutan keharmonisan hubungan.

Boleh jadi, pendapat ini dapat didukung dengan menganalogikannya dengan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa seorang Nasrani bila menyembelih binatang halal atas nama al-Masih, maka sembelihkan tersebut boleh dimakan Muslim, baik penyebutan tersebut diartikan sebagai permohonan shalawat dan salam untuk beliau maupun dengan arti apa pun. Demikian dikutip al-Biqa’i dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. al-An’am [6]: 121, dari kitab ar-Raudhah.

Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial. Demikian, walloohu a’lam..

32 Comments

Leave a Reply to Djangan PakiesCancel reply